Angkutan merupakan bagian penting dari transaksi fisik, sehingga perselisihan mengenai angkutan juga umum terjadi. Agar kedua belah pihak memahami dengan jelas permasalahan Beban Angkutan dalam proses transaksi dan mengurangi perselisihan mengenai angkutan, pedagang harus menjelaskan secara jelas dan akurat komposisi dan beban angkutan. 1. Perselisihan mengenai angkutan dalam transaksi akan ditangani berdasarkan prinsip "siapa yang salah, siapa yang bertanggung jawab", kecuali pembeli dan penjual mencapai kesepakatan melalui musyawarah. 2. Jika kesepakatan transaksi tidak jelas dan pihak yang bertanggung jawab tidak dapat ditentukan, transaksi akan dikembalikan dan dikembalikan dananya. Ongkos kirim ditanggung oleh pedagang dan ongkos kirim pengembalian ditanggung oleh pembeli. 3. Jika pembeli dan penjual memiliki perselisihan mengenai jumlah angkutan yang sebenarnya, mereka perlu memberikan sertifikat angkutan yang relevan. Mushroom Street berhak menangani angkutan sesuai dengan kuotasi resmi dari perusahaan logistik. 4. Tanpa persetujuan tegas dari pembeli, jika pedagang mempercayakan pengangkut untuk mengirimkan barang dengan cara pembayaran pada saat pengiriman (yang berarti pengirim tidak membayar ongkos kirim saat mempercayakan pengangkut, tetapi penerima barang membayar ongkos kirim kepada pengangkut saat menerima barang), pembeli berhak menolak untuk menandatangani barang, dan ongkos kirim yang dihasilkan akan ditanggung oleh pedagang itu sendiri. Jika pembeli memilih untuk menandatangani barang, bagian dari biaya pengiriman yang melebihi jumlah ongkos kirim yang disepakati akan ditanggung oleh pedagang.5. Jika barang perlu dikirim dalam proses pemeliharaan dan cara pengangkutan tidak disepakati, ongkos kirim yang dihasilkan akan ditanggung oleh pedagang.6. Jika pembeli dan penjual mencapai kesepakatan untuk menukar barang, tetapi tidak ada kesepakatan tentang ongkos kirim pengembalian barang pada saat pertukaran, jika disebabkan oleh tanggung jawab pedagang atau masalah barang, perusahaan mendukung pedagang untuk menanggung ongkos kirim pulang pergi yang dihasilkan. Jika hal ini tidak disebabkan oleh tanggung jawab bisnis atau masalah komoditas, pembeli akan menanggung biaya pengiriman barang yang dikembalikan dan bisnis akan menanggung biaya pengiriman barang yang ditukar.







